Perusahaan terbuka di Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Selama bertahun-tahun, mengikuti RUPS berarti harus hadir fisik di lokasi rapat atau mengirim surat kuasa yang ditandatangani. Hal ini berubah sejak hadirnya Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang dioperasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Platform ini memungkinkan emiten menyelenggarakan RUPS secara elektronik, dan memungkinkan pemegang saham menggunakan haknya tanpa harus hadir langsung di lokasi rapat.
eASY.KSEI adalah sarana elektronik yang disediakan KSEI agar emiten dapat mempublikasikan informasi RUPS, menyelenggarakan proses rapat, dan menyampaikan pelaporan hasilnya, sementara pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya dari jarak jauh. Dua modul utama menjadi inti dari platform ini, yaitu e-Proxy dan e-Voting, yang dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya. KSEI di sini bertindak sebagai penyedia sistem yang ditunjuk berdasarkan kerangka aturan OJK, bukan sekadar penyedia teknologi yang beroperasi di luar mandat regulasi.
Manfaatnya bagi pemegang saham sifatnya cukup praktis. Pemegang saham bisa mengikuti perkembangan RUPS sejak diumumkan, menunjuk pihak lain untuk hadir mewakilinya, dan, bila difasilitasi emiten, menyampaikan suara langsung dari laptop atau ponsel. Hal ini paling terasa manfaatnya bagi pemegang saham yang lokasinya jauh dari tempat RUPS, memiliki jadwal padat, atau sekadar tidak ingin mengurus surat kuasa fisik.
Satu hal yang kerap membingungkan perlu ditegaskan di sini. eASY.KSEI bukan aplikasi untuk membeli, menjual, atau memantau harga saham. Fungsinya murni sebagai sarana partisipasi RUPS, mencakup pemberian kuasa dan penyampaian suara, bukan eksekusi maupun penyelesaian transaksi. Transaksi jual-beli saham tetap dilakukan lewat aplikasi perusahaan efek (sekuritas) masing-masing investor, bukan lewat eASY.KSEI.
Beberapa pihak dalam ekosistem pasar modal berinteraksi dengan eASY.KSEI, masing-masing dengan peran yang berbeda:
- Pemegang saham individu lokal, yang menggunakannya untuk mengikuti RUPS, memberikan kuasa, atau menyampaikan suara secara elektronik.
- Emiten, yaitu perusahaan terbuka itu sendiri, yang menggunakannya untuk mempublikasikan informasi rapat, mengelola agenda, dan menyampaikan pelaporan pascarapat.
- Biro Administrasi Efek (BAE), pihak ketiga yang ditunjuk emiten untuk menangani administrasi registrasi saham dan pelaksanaan RUPS.
- Perusahaan efek dan bank kustodian, partisipan dalam sistem penitipan KSEI yang bertindak atas nama nasabah yang sahamnya mereka simpan dalam sub-rekening.
- Penerima kuasa (representative), pihak yang ditunjuk pemegang saham untuk hadir dan menyampaikan suara mewakilinya.
Tidak semua fitur eASY.KSEI otomatis tersedia untuk setiap pemegang saham di setiap RUPS, dan ini bukan keterbatasan teknis, melainkan desain yang memang melekat pada cara regulasi ini bekerja. Fitur apa saja yang tersedia, serta apakah seorang pemegang saham berhak menyampaikan suara secara elektronik untuk RUPS tertentu, bergantung pada mekanisme yang ditetapkan emiten penyelenggara dan apa yang tercantum dalam pengumuman resmi RUPS tersebut. Perbedaan ini perlu diingat sepanjang panduan ini, karena tidak ada satu pengalaman seragam yang berlaku untuk semua pihak.
Cara Kerja e-Proxy dan e-Voting
e-Proxy menggantikan proses surat kuasa fisik yang sebelumnya menjadi satu-satunya cara. Alih-alih mengirim surat kuasa yang ditandatangani, pemegang saham dapat menunjuk penerima kuasa untuk hadir dan bertindak mewakilinya langsung melalui eASY.KSEI. Bergantung pada bagaimana emiten mengatur RUPS yang bersangkutan, pemegang saham juga dapat menyampaikan indikasi pilihan suara kepada penerima kuasa lewat fitur yang sama. Indikasi suara ini tidak serta-merta mengikat penerima kuasa secara hukum dalam setiap kondisi. Sejauh mana sifatnya mengikat tetap bergantung pada mekanisme dan ketentuan RUPS yang berlaku untuk rapat tersebut.
e-Voting bekerja secara berbeda. Fitur ini memungkinkan pemegang saham menyampaikan suara secara langsung atas setiap agenda RUPS melalui eASY.KSEI, sesuai periode voting yang dibuka emiten penyelenggara. Fitur ini umumnya dipakai untuk RUPS yang diselenggarakan secara elektronik penuh, maupun format hybrid yang menggabungkan kehadiran fisik dengan partisipasi elektronik. Emiten menentukan sendiri, untuk setiap RUPS, apakah dan bagaimana fitur ini akan disediakan.
Selain dua modul voting tersebut, eASY.KSEI juga berfungsi sebagai pusat informasi untuk RUPS yang bersangkutan, mencakup pengumuman, pemanggilan resmi, tata tertib rapat, dan agenda yang dipublikasikan di platform ini. Untuk RUPS yang diselenggarakan secara elektronik penuh atau hybrid, sebagian emiten juga menyediakan siaran langsung (live broadcast) melalui platform pendukung, sehingga pemegang saham dapat menyaksikan jalannya rapat dari jarak jauh. Ketersediaan dan lokasi siaran ini merupakan keputusan masing-masing emiten, bukan fitur yang berlaku seragam di seluruh platform.
Kedua modul ini memiliki fungsi yang berbeda, dirangkum sebagai berikut:
Bagi pemegang saham individu lokal, jalur akses standarnya melalui AKSes KSEI, bukan langsung lewat eASY.KSEI. Secara umum, alurnya sebagai berikut.
- Pastikan Anda memiliki akun AKSes KSEI yang aktif, yang terdaftar atas Single Investor Identification (SID) Anda. Ini adalah titik masuknya, bukan eASY.KSEI itu sendiri.
- Login ke fasilitas AKSes KSEI menggunakan akun Anda.
- Buka menu eASY.KSEI yang tersedia di dalam sistem AKSes.
- Pilih RUPS dari emiten yang sesuai dengan kepemilikan saham Anda.
- Baca pengumuman, agenda, tata tertib, dan tenggat waktu yang tercantum untuk RUPS tersebut.
- Nyatakan kehadiran, berikan kuasa kepada penerima kuasa, atau masukkan suara, sesuai opsi yang tersedia untuk RUPS tersebut.
Investor institusi, pemegang saham asing, serta perusahaan efek atau bank kustodian yang mewakili mereka umumnya menggunakan jalur yang berbeda, yaitu login langsung ke layar eASY.KSEI, bukan melalui AKSes, sama seperti emiten, BAE, dan partisipan lain. Anggap langkah-langkah di atas sebagai panduan umum untuk pemegang saham individu lokal, bukan sebagai langkah baku untuk semua pihak, karena tampilan dan persyaratan bisa berbeda antar-emiten dan berubah seiring pengembangan platform oleh KSEI. Bila panduan umum di sini berbeda dengan pengumuman RUPS tertentu, ikuti pengumuman tersebut.
Sebelum mengikuti RUPS, ada beberapa hal yang sebaiknya disiapkan.
- Akun AKSes KSEI yang aktif dan dapat diakses.
- Kepastian bahwa kepemilikan saham Anda tercatat di KSEI pada tanggal recording date yang ditetapkan emiten, karena umumnya hanya pemegang saham yang tercatat pada tanggal tersebut yang berhak berpartisipasi.
- Koneksi internet yang stabil.
- Identitas atau data pendukung, bila diminta oleh sistem atau emiten.
- Waktu untuk membaca agenda dan bahan RUPS sebelum rapat berlangsung, bukan saat rapat sudah dimulai.
- Kesadaran bahwa tenggat waktu pemberian kuasa dan penyampaian suara ditetapkan per RUPS, bukan diseragamkan antar-emiten, sehingga tenggat waktu RUPS satu perusahaan tidak bisa dijadikan acuan untuk RUPS perusahaan lain.
Detail-detail ini berbeda antar-emiten dan antar-RUPS. Periksa pengumuman RUPS yang bersangkutan, jangan berasumsi aturan RUPS sebelumnya masih berlaku sama.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Kerangka hukum yang mendukung eASY.KSEI dibangun di atas tiga lapisan regulasi yang saling melengkapi. Peraturan-peraturan ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik, pemungutan suara elektronik, serta tanggung jawab operasional KSEI sebagai penyedia sistem RUPS elektronik yang ditunjuk.
Peraturan ini mengatur perencanaan dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka. Peraturan ini masih berlaku dan terus dikutip dalam pengumuman RUPS terkini, bersama dengan peraturan RUPS elektronik yang lebih baru.
Berlaku sejak 1 Juli 2025, peraturan ini menggantikan POJK No. 16/POJK.04/2020 sebagai kerangka hukum utama bagi penyelenggaraan RUPS secara elektronik. Peraturan ini mempertahankan KSEI sebagai penyedia sistem RUPS elektronik yang ditunjuk melalui eASY.KSEI, sekaligus memperluas cakupannya untuk turut mencakup rapat pemegang obligasi dan pemegang sukuk.
Peraturan KSEI No. XI-B menetapkan tata cara operasional penyelenggaraan RUPS secara elektronik melalui eASY.KSEI. Bersama dengan surat edaran, peraturan teknis, dan panduan pengguna terkait, peraturan ini menjadi kerangka praktis yang mengatur e-Proxy, e-Voting, dan akses platform, sekaligus terus berkembang seiring pembaruan yang diterbitkan oleh KSEI.
eASY.KSEI memungkinkan pemegang saham berpartisipasi dalam RUPS melalui e-Proxy dan e-Voting tanpa harus hadir secara fisik. Namun, platform ini tidak menyeragamkan prosesnya. Tenggat waktu, persyaratan kelayakan, dan langkah-langkah spesifiknya ditentukan oleh masing-masing emiten, dalam kerangka yang ditetapkan OJK dan KSEI, bukan sesuatu yang baku di seluruh platform.
Praktik terbaiknya adalah selalu memeriksa pengumuman RUPS resmi sebelum mengambil tindakan apa pun yang bersifat prosedural, karena persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku bisa berbeda dari satu rapat ke rapat lainnya.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis



